Desa Punjulharjo melaksanakan Musyawarah Desa (Musydes) untuk menetapkan Perdes tentang Pariwisata Desa. Seperti kita ketahui bahwa desa Punjulharjo memiliki potensi yang luar biasa di bidang pariwisata yaitu : Situs Perahu Kuno dan Pantai Karangjahe . Dengan 2 potensi wisata yang semakin berkembang tersebut maka perlu dasar hukum pelaksanaannya yang tertuang dalam Perdes tentang Kepariwisataan tersebut.
Musyawarah desa ini dihadiri beberapa elemen masyarakat, seperti : BPD, Bumdesa, KPMD, LPMD, Ketua RW, Ketua RT , Badan Pengelola wisata dan pelaku wisata (pedagang dan penyedia wahana yang ada dalam lokasi wisata).
Seperti yang sudah direncanakan, Musyawarah Desa ini dimulai pada pukul 20.00 wib dan karena banyaknya materi yang harus dibahas Musyawarah Desa ini berlangsung sampai jam 24.00 wib. Beberapa hal dibahas dalam musyawarah ini adalah :
Setelah resmi diundangkan, Perdes ini akan disosialisasikan dan diumumkan di seluruh tempat-tempat strategis sehingga semua masyarakat mengetahuinya.