Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas :
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.
Fungsi :
- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Punjulharjo.
- Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.
Tugas dan Fungsi PPID Desa Punjulharjo
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Punjulharjo.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi