Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat penataan administrasi wilayah melalui kegiatan deliniasi segmen batas desa di Kecamatan Rembang yang dilaksanakan hari Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas antar desa di Wilayah Kabupaten Rembang serta mencegah potensi sengketa wilayah di masa mendatang.
Deliniasi segmen batas desa merupakan proses penegasan dan penarikan garis batas wilayah desa secara teknis berdasarkan data peta, dokumen administrasi, serta kesepakatan antar pihak terkait. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga tim teknis dari pemerintah daerah.
Camat Rembang Abdur Rouf, S.Stp. M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum wilayah desa. “Dengan adanya batas desa yang jelas dan disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi konflik antar warga terkait batas wilayah,” ujarnya.
Pelaksanaan deliniasi dilakukan dengan cara menyepakati batas dengan desa perbatasan. Hasil dari kegiatan ini kemudian dituangkan dalam peta batas desa yang akan menjadi dasar penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program nasional satu peta (One Map Policy), yang bertujuan untuk menyatukan seluruh informasi geospasial di Indonesia agar lebih akurat dan terintegrasi.
Sejumlah pemerintah desa di wilayah Kabupaten Rembang menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai deliniasi batas desa dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan wilayah, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset desa, hingga pelayanan publik.
Dengan adanya kegiatan deliniasi segmen batas desa tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap tercipta tata kelola wilayah yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antar desa dalam pembangunan daerah.