Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik. Maka dari itu, peran PPID Desa dalam pelayanan dan penyediaan informasi perlu untuk diaktifkan.
Inovasi dalam pelayanan informasi perlu untuk terus dikembangkan. Selain melalui pelayanan tatap muka, pelayanan secara daring sangat diinginkan masyarakat. Pembuatan konten-konten berupa pelaksanaan kegiatan, kebijakan, infografis layanan yang ada, tips dan informasi lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di era teknologi informasi saat ini, kebutuhan akan jaringan internet, informasi pada website dan sosial media banyak dicari oleh masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Desa Punjulharjo membuat kebijakan strategi komunikasi untuk bisa mengoptimalkan penggunaan layanan digital yang bisa digunakan. Berkaitan dengan hal tersebut, bersama 3 Desa lain di Kecamatan Rembang, yaitu Desa Gegunung wetan, Desa Sumberjo, dan Desa Pandean belajar bersama tentang pengelolaan Sistem Informasi Desa. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Punjulharjo dengan narasumber admin SID Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori Fahrurohman.
Harapannya SID yang dikelola Desa bisa berjalan maksimal dan memudahkan baik itu pemerintah Desa maupun masyarakat dalam menyediakan dan mengakses informasi serta layanan yang ada, didukung dengan media sosial sebagai media penyebarluasan informasi dan layanan aduan yang mudah dan cepat.