You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Punjulharjo
Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Pembuatan KTP-el

27 Februari 2017 Dibaca 567 Kali

Kami akan menjelaskan tahap demi tahap untuk mengurus pembuatan KTP / E-KTP baru. Akan tetapi sebelumnya, mari kita simak apa itu Kartu tanda Penduduk (KTP). Mengingat  KTP adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga Negara, maka hendaknya setiap warga Negara memilikinya.

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Kartu  Tanda Penduduk (KTP) ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

 
KTP berbasis NIK atau yang biasa kita sebut KTP-el adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Lalu kapan seorang warga Negara wajib memiliki KTP ? seorang warga Negara wajib membuat KTP baru ketika berusia 17 tahun atau telah/ pernah kawin.  

Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru. 
 
Manfaat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
Apa saja kegunaan dari KTP yang kita miliki? Selain sebagai identitas atau bukti diri yang sah bagi setiap warga Negara, KTP memiliki banyak kegunaan, di antaranya :
1.       Dengan KTP kita bisa melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia.
2.       Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD;
3.       Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
4.       Pengajuan Dokumen Keimigrasian;
5.       Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
6.       Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
7.       Mengurus perizinan dan permintaan layanan publik dan privat di kota anda;
8.       Keperluan – keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.
Nah, sangat banyak kan kegunaan dari KTP ? 
 
Masa Berlaku E KTP (Seumur Hidup)
 
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang - undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.
 
 
Sekarang marilah kita simak, tata cara pembuatan E KTP baru :
 
1. Bagi pemohon yang belum direkam biodata dalam database E-KTP, maka pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar, lalu datang ke kantor kecamatan, atau ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pengambilan foto, sidik jari , iris mata , dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
 
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :
 
Syarat – Syarat Pembuatan E KTP
 
a)      Pembuatan E KTP Baru
1)      Usia 17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2)      Surat pengantar RT / RW;
3)      Foto kopi : Kartu Keluarga (KK), kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4)      Formulir permohonan KTP;
5)      Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Camat.
 
b)      Cetak E-KTP
1)      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2)      surat pengantar RT / RW.
3)      KTP lama yang rusak / surat pernyataan hilang jika KTP lama hilang
4)      Formulir permohonan KTP
5)      Surat Pengantar cetak E-KTP dari Desa yang diketahui Camat
 

 
Jadi secara singkat, skema cara mengurus  E KTP baru yang harus anda tempuh adalah:
  1. Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
  2. Menuju Balai desa untuk mendapatkan Surat pengantar;
  3. Menuju kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari Desa tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan;
  4. Menuju Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) untuk mencetak E-KTP.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 921.058.016,00 Rp 1.919.084.600,00
47.99%
Belanja Desa
Rp 709.491.877,00 Rp 1.973.878.802,00
35.94%
Pembiayaan Desa
Rp 54.794.202,00 Rp 54.794.202,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 209.900.000,00 Rp 209.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 504.858.600,00 Rp 965.908.000,00
52.27%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 76.255.600,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 193.532.670,00 Rp 387.021.000,00
50.01%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 105.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 175.000.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya Desa
Rp 11.382.100,00 Rp 0,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.384.646,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 233.568.177,00 Rp 631.997.327,00
36.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 383.918.800,00 Rp 1.054.128.650,00
36.42%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 16.434.500,00 Rp 59.648.000,00
27.55%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.370.400,00 Rp 77.909.608,00
6.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 70.200.000,00 Rp 150.195.217,00
46.74%