Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sebagai berikut:
 
Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : 
Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.
Fungsi :
- Pembina dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Punjulharjo.
- Pemberian pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.
Tugas dan Fungsi PPID Desa Punjulharjo
Tugas: 
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo
- Penataan dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Punjulharjo.
- Pelaksanaan konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi