Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA PUNJULHARJO KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
MUNDIR |
Ketua |
2 |
SUBAEDI |
Sekretaris |
3 |
SHODIKIN |
Anggota |
4 |
QONA’AH |
Anggota |
5 |
DHEDY KHRISTIAN |
Anggota |
6 |
SUHADI |
Anggota |
7 |
SUPARDI |
Anggota |
8 |
ABDUL JALIL |
Anggota |
9 |
M. NURUL ANWAR |
Anggota |