Deskripsi
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran
• Identitas Anak
• Administrasi Kependudukan : KTP, KK
• Untuk Keperluan Sekolah
• Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
• Mendaftar Pekerjaan
• Persyaratan Pembuatan Paspor
• Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
• Mengurus Asuransi
• Mengurus Tunjangan Keluarga
• Mengurus Hak Dana Pensiun
• Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Syarat
Syarat – Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
• Foto copy Akta Nikah yang telah dilegalisir KUA (apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu)
• Foto copy Kartu Keluarga
• Foto copy KTP Ayah dan Ibu
• 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP
• Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa
Prosedur
Alur (Proses) Pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut: