Penggunaan Kartu Tani
Sektor pertanian menjadi sektor yang sangat penting bagi Negara Indonesia, karena area pertanian yang begitu luas sehingga disebut sebagai negara agraris. Akan tetapi sangat ironis sekali kalau saat ini produksi pertanian sangat menurun tajam, yang disebabkan karena beberapa faktor.
Faktor-faktor yang mempengaruhi menurunnya produksi pertanian diantaranya :
- Lahan pertanian yang semakin menyusut karena banyak lahan produktif yang beralih fungsi menjadi Pabrik / perusahaan dan perumahan
- Akses air yang sangat kurang
- Kurangnya tenaga kerja
- Ketersediaan pupuk
Terkait dengan pupuk, memang kadang terkendala terjadi kelangkaan pupuk sehingga ketika sudah waktunya diberi pupuk terjadi keterlambatan yang mengakibatkan menurunnya produksi panen.
Pada tahun 2017 Pemerintah menggunakan sistem baru dalam pengelolaan pupuk bersubsidi ini dengan mengeluarkan kartu tani. KARTU TANI adalah Kartu Elektronik yang didesain khusus untuk petani, yang dapat berfungsi sebagai :
- Kartu Debit BRI
- Kartu yang dapat membaca kuota pupuk bersubsidi di EDC BRI
Dengan kartu ini diharapkan dapat menyeleksi dan memilih petani mana yang berhak menerima subsidi dari Pemerintah, sehingga konsep subsidi/ bantuan yang terjadi bukan lagi produk-nya tetapi siapa (orang/individu) yang berhak untuk mendapatkannya.
Mulai pertengahan Maret 2017 ini di Desa Punjulharjo akan diadakan pendataan petani dan lahan pertanian sebagai dasar penerbitan kartu tani. Metode yang digunakan dalam pendataan kartu tani adalah sebagai berikut :
1) Petani yang mempunyai lahan garapan Usaha Tani pada musim tanam tertentu (penggarap, penyewa dan pemilik)
2) Berbasis NIK (satu NIK satu Kartu Tani)
3) Fotocopy KTP Petani
4) Petani berdasarkan hamparan atau domisili lahan
5) Luas Lahan (Ha) dibuktikan dengan Wajib Pajak/SPPT/Surat Keterangan dari desa
6) Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam dan petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam