Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanaan yang strategis dan sistimatis dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan, tujuan, strategi dan prioritas program pembangunan desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun.
Perdes No. 1 tahun 2020 [di sini]