Alur Mekanisme Pelayanan Publik
Sesuai Perdes No. 7 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Desa Punjulharjo disebutkan bahwa :
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
(2) Setiap orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan peraturan ini; dan/atau
- menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan desa ini.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas untuk lebih mudahnya bisa di lihat dalam [Tautan ini - SOP PPID]