Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa 2014 - 2019 (LPPD 2014 - 2019) ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan strategi Pemerintah Desa Punjulharjo sebagai pelaksanaan dari Visi, Misi dan Tujuan yang telah ditetapkan dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan yang terjadi sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di Desa Punjulharjo dalam kurun waktu masa jabatan kepala desa 2014 – 2019.
Maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) ini adalah sebagai berikut :
- Sebagai kewajiban konstitusional kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahannya.
- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang yang menyajikan data dan informasi yang benar dan lengkap.
- Menjadi bahan Evaluasi dan Rencana Kerja Tindak Lanjut, bagi Desa Punjulharjo khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam menentukan program dan kegiatan pada masa-masa yang akan datang.
Dokumen LPPD AMJ Kepala Desa Punjulharjo periode 2014 - 2019 bisa dilihat [di sini]