You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Punjulharjo
Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2022

UBAIDILLAH 15 Februari 2023 Dibaca 164 Kali

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2022 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2022 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2022 dan APBDes tahun 2022. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2022. Apa kegiatan yang belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2022. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD akhir tahun anggaran 2022 ini.

Selanjutnya LPPD Akhir Tahun Anggaran 2022 bisa dilihat [di sini]

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 921.058.016,00 Rp 1.919.084.600,00
47.99%
Belanja Desa
Rp 709.491.877,00 Rp 1.973.878.802,00
35.94%
Pembiayaan Desa
Rp 54.794.202,00 Rp 54.794.202,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 209.900.000,00 Rp 209.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 504.858.600,00 Rp 965.908.000,00
52.27%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 76.255.600,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 193.532.670,00 Rp 387.021.000,00
50.01%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 105.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 175.000.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya Desa
Rp 11.382.100,00 Rp 0,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.384.646,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 233.568.177,00 Rp 631.997.327,00
36.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 383.918.800,00 Rp 1.054.128.650,00
36.42%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 16.434.500,00 Rp 59.648.000,00
27.55%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.370.400,00 Rp 77.909.608,00
6.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 70.200.000,00 Rp 150.195.217,00
46.74%