Kami akan menjelaskan tahap demi tahap untuk mengurus pembuatan KTP / E-KTP baru. Akan tetapi sebelumnya, mari kita simak apa itu Kartu tanda Penduduk (KTP). Mengingat KTP adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga Negara, maka hendaknya setiap warga Negara memilikinya.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KTP berbasis NIK atau yang biasa kita sebut KTP-el adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu kapan seorang warga Negara wajib memiliki KTP ? seorang warga Negara wajib membuat KTP baru ketika berusia 17 tahun atau telah/ pernah kawin.
Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru.
Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru.
Manfaat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Apa saja kegunaan dari KTP yang kita miliki? Selain sebagai identitas atau bukti diri yang sah bagi setiap warga Negara, KTP memiliki banyak kegunaan, di antaranya :
1. Dengan KTP kita bisa melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia.
2. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD;
3. Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
4. Pengajuan Dokumen Keimigrasian;
5. Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
6. Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
7. Mengurus perizinan dan permintaan layanan publik dan privat di kota anda;
8. Keperluan – keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.
Nah, sangat banyak kan kegunaan dari KTP ?
Masa Berlaku E KTP (Seumur Hidup)
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang - undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.
Sekarang marilah kita simak, tata cara pembuatan E KTP baru :
1. Bagi pemohon yang belum direkam biodata dalam database E-KTP, maka pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar, lalu datang ke kantor kecamatan, atau ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pengambilan foto, sidik jari , iris mata , dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :
Syarat – Syarat Pembuatan E KTP
a) Pembuatan E KTP Baru
1) Usia 17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2) Surat pengantar RT / RW;
3) Foto kopi : Kartu Keluarga (KK), kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4) Formulir permohonan KTP;
5) Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Camat.
b) Cetak E-KTP
1) Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2) surat pengantar RT / RW.
3) KTP lama yang rusak / surat pernyataan hilang jika KTP lama hilang
4) Formulir permohonan KTP
5) Surat Pengantar cetak E-KTP dari Desa yang diketahui Camat
Jadi secara singkat, skema cara mengurus E KTP baru yang harus anda tempuh adalah:
- Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
- Menuju Balai desa untuk mendapatkan Surat pengantar;
- Menuju kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari Desa tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan;
- Menuju Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) untuk mencetak E-KTP.