Bertempat di Balai Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh Forkompincam, dan diikuti oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa, unsur teknis terkait, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025.