Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Punjulharjo yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.
Ada beberapa berkas yang melengkapi dokumen RKP ini, diantaranya :
- DU RKPD tahun 2024 [klik di sini]
- Matriks Program Yang sedang dijalankan, bisa dilihat dalam lampiran Perdes No. 4 tahun 2022 [klik di sini]
- Matriks Program Masuk Desa yang berasal dari Kabupaten, Provinsi, Pemerintah pusat maupun dari Pihak ke-3 [klik di sini]