Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipatif dan akuntabel. Untuk memenuhi hal tersebut di atas perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka pada hari ini Kamis tanggal 17 November 2022 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Rembang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang melaksanakan Workshop Pengelolaan Informasi Publik Di Desa Berbasis SID. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Desa Punjulharjo sebagai smart village.
Dari kegiatan ini diharapkan hak-hak masyarakat terkait informasi publik di Desa Punjulharjo bisa terpenuhi melalui Sistem Informasi Desa.