You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Punjulharjo
Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Rakor Sekdes dalam rangka Perubahan RPJMDESA

UBAIDILLAH 13 Agustus 2024 Dibaca 133 Kali
Rakor Sekdes dalam rangka Perubahan RPJMDESA

Camat Rembang melaksanakan rapat koordinasi dengan Sekretaris Desa se Kecamatan Rembang pada Selasa pagi tanggal 13 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di pendopo Kecamatan Rembang. 

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya pada Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, yang awalnya Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun diubah menjadi 8 (delapan) tahun. Hal tersebut tentu saja berdampak pada proses perencanaan pembangunan yang ada di Desa, dalam hal ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). 

Camat Rembang H. Abdur Rouf, S.STP, M.Si yang membuka acara ini menyampaikan bahwa Sekretaris Desa merupakan unsur yang penting dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa. Selain sebagai orang kedua setelah Kepala Desa, seorang Sekretaris Desa merupakan pengendali seluruh kegiatan administrasi dan sebagai koordinator dari semua Perangkat Desa yang ada. 

Selain itu Sekretaris Camat Bambang Setiyono, SE, MM yang turut hadir juga berharap agar para Sekretaris Desa bisa lebih meningkatkan kedisiplinan kerja dan kinerjanya karena di pundak merekalah semua pekerjaan akan bertumpu.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.163.061.341,00 Rp 2.204.523.300,00
52.76%
Belanja Desa
Rp 692.701.384,00 Rp 2.273.808.654,00
30.46%
Pembiayaan Desa
Rp 77.420.354,00 Rp 77.420.354,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 288.049.238,00 Rp 278.500.000,00
103.43%
Hasil Aset Desa
Rp 50.000.000,00 Rp 250.000.000,00
20%
Dana Desa
Rp 580.153.200,00 Rp 966.922.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 50.303.300,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 235.224.090,00 Rp 395.663.000,00
59.45%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya Desa
Rp 8.135.000,00 Rp 8.135.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.499.813,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 266.194.396,00 Rp 992.634.732,00
26.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 332.570.400,00 Rp 951.443.122,00
34.95%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 14.411.188,00 Rp 64.195.400,00
22.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 9.325.400,00 Rp 105.135.400,00
8.87%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 70.200.000,00 Rp 160.400.000,00
43.77%