Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA PUNJULHARJO KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
MUNDIR
|
Ketua
|
2
|
SUBAEDI
|
Sekretaris
|
3
|
SHODIKIN
|
Anggota
|
4
|
QONA’AH
|
Anggota
|
5
|
DHEDY KHRISTIAN
|
Anggota
|
6
|
SUHADI
|
Anggota
|
7
|
SUPARDI
|
Anggota
|
8
|
ABDUL JALIL
|
Anggota
|
9
|
M. NURUL ANWAR
|
Anggota
|