You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Punjulharjo
Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Profil PPID

UBAIDILLAH 04 Januari 2023 Dibaca 426 Kali

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang agar berdaya guna dan berhasil guna, perlu dikelola dengan baik maka perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sendiri dibentuk oleh Kepala Desa Punjulharjo pada tanggal 23 November 2022, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 411.51/14/2022.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa mempunyai tugas :

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

Dokumen Lampiran

SK-PPID-Desa.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.163.061.341,00 Rp 2.204.523.300,00
52.76%
Belanja Desa
Rp 692.701.384,00 Rp 2.273.808.654,00
30.46%
Pembiayaan Desa
Rp 77.420.354,00 Rp 77.420.354,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 288.049.238,00 Rp 278.500.000,00
103.43%
Hasil Aset Desa
Rp 50.000.000,00 Rp 250.000.000,00
20%
Dana Desa
Rp 580.153.200,00 Rp 966.922.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 50.303.300,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 235.224.090,00 Rp 395.663.000,00
59.45%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya Desa
Rp 8.135.000,00 Rp 8.135.000,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.499.813,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 266.194.396,00 Rp 992.634.732,00
26.82%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 332.570.400,00 Rp 951.443.122,00
34.95%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 14.411.188,00 Rp 64.195.400,00
22.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 9.325.400,00 Rp 105.135.400,00
8.87%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 70.200.000,00 Rp 160.400.000,00
43.77%