Sebagaimana dalam lampiran Keputusan Kepala Desa Punjulharjo Nomor 411.51/14/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, bahwa Susunan Keanggotaan PPID Desa Punjulharjo sebagai berikut:
- MOH. AKROM Jabatan Kepala Desa, sebagai Atasan PPID
- UBAIDILLAH Jabatan Sekretaris Desa, sebagai PPID
- SHOLIHUL MA’ARIF Jabatan Kasi Pelayanan, sebagai Sekretaris
- ALI MUSTOFA Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan, Sebagai Pengelola Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi.
- AKHSAN Jabatan Kasi Pemerintahan, sebagai Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi.
- MULYO SANTOSO Jabatan Kasi Kesejahteraan, sebagai Pengelola Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.