Sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat BLT Dana Desa yang diatur dalam perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan terhadap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa tahun anggaran 2024. berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa tahun 2024.
Kegiatan Musdesus ini dilaksanakan di Balai Desa Punjulharjo pada hari Selasa, 9 Juli 2024 pada pukul 20.00 wib yang dihadiri Pemerintah Desa, BPD, Ketua RT/RW, perwakilan masyarakat, Pendamping Desa dan dari Kecamatan Rembang.
Forum Musywarah menetapkan calan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota namah tangga tunggal lanjut usia; dan atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Daftar keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus ini.