Polsek Rembang Kota melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Daerah wisata pantai Karangjahe (KJB), Minggu (22/7).
Polsek Rembang yg dipimpin Kanit Bimas Ipda Bambang Ismoyo, menggelar sosialisasi Saber Pungli kepada Pengelola Wisata, Bumdes dan Pengunjung wisata di Kawasan Wisata Pantai Karangjahe.
Dikatakan, jika ada oknum baik dari pengelola ataupun pelaku usaha yang ada dan meminta sumbangan dan pungutan diluar ketentuan yang disepakati, maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Kepada masyarakat, pengunjung wisata jika ada yang meminta sumbangan secara paksa, maka jangan diberikan. Kita juga minta warga supaya tidak takut melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, apabila ada oknum yang melakukan pungli/pungutan liar akan dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta pasal 415 tentang penggelapan.
“Saya harap terjalinnya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat sehingga permasalahan-permasalahan ini tidak terjadi. Mari kita bersama-sama untuk memerangi pungutan liar di wilayah hukum Polres Rembang
“Dalam sosialisasi ini kita tekankan untuk mengantisipasi pungutan liar dari oknum-oknum tertentu kepada pelaku usaha wahana pedagang, jangan mudah memberikan uang atau apapun itu jika tidak jelas peruntukannya. Jikapun ada maka harap berani melapor, jangan takut, karena jika tidak melapor, maka akan terus terjadi,” jelasnya. (Drs. H. Masyhudi)