Dengan terbitnya Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2024 (tanggal 17 September 2024) tentang Pos Pelayanan Terpadu, ada penyempurnaan peran Posyandu dalam membantu Kepala Desa dibidang Pemberdayan Masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa.
Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Kamis, 24 April 2025 bertempat di Aula besar Dinpermades Kabupaten Rembang dilaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Posyandu dengan 6 Standar Pelayanan Minimal. Rapat Koordinasi Implementasi Posyandu 6 Pelayanan SPM (Standar Pelayanan Minimal) bertujuan untuk memastikan implementasi enam bidang SPM di Posyandu berjalan efektif. Enam bidang tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.
Selain itu kegiatan ini juga dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.