Sesuai amanat Peraturan Bupati Rembang nomor 64 tahun 2018 yang telah mengalami dua kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman pengelolaan keuangan Desa, bahwa maksimal 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir harus melaporkan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati melalui Camat.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Desa Punjulharjo menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (21/01/2025).
Bertempat di Balai Desa Punjulharjo, kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris Desa mulai pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD, Ketua RT/RW, perwakilan lembaga dan dari Kecamatan Rembang yang diwakili oleh Sekretaris Camat.
Moh. Akrom, Kepala Desa Punjulharjo mengungkapkan bahwa Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2024 ini merupakan bentuk laporan dan transparansi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sekaligus anggaran yang telah digunakan untuk kegiatan tersebut pada tahun 2024.
Sementara itu, Bambang Setiyono, SE., M.M. yang mewakili Camat Rembang juga menyampaikan beberapa pesan penting kepada Pemerintah Desa Punjulharjo khususnya mengenai pengelolaan anggaran di Desa. Sekretaris Camat juga mengucapkan selamat dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Punjulharjo tahun 2024 yang juga telah mendapatkan predikat sebagai Desa Digital.
Selanjutnya Realisasi APBDES tahun 2024 yang telah dipaparkan oleh Sekretaris Desa Punjulharjo, ditanggapi dalam diskusi yang dipimpin oleh ketua BPD Abdul Rokhim, dan Acara musyawarah desa ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan nota kesepakatan oleh Kepala Desa dan BPD.
Peraturan Desa Punjulharjo nomor 1 tahun 2025 bisa Klik Di sini