PROFIL BUM Desa
“ABIMANTRANA”
DESA PUNJULHARJO,
KECAMATAN REMBANG, KABUPATEN REMBANG,
PROVINSI JAWA TENGAH
Sekilas BUM Desa
Memajukan perekonomian masyarakat desa merupakan salah satu goal dari suatu desa melalui berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa.
Pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strateginya yakni dengan pembentukan atau pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Pendirian BUM Desa ini mesti disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. BUM Desa ini, diberbagai wilayah telah beroperasi dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.
Pada dasarnya, BUM Desa merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dan di revisi dalam PP no 11 tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan Tanggal 02 Februari 2021.
BUM Desa diniscayakan sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Selayang Pandang BUM Desa Abimantrana Punjulharjo
Pemerintah Desa Punjulharjo membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “Abimantrana” sesuai dengan hasil musyawarah desa (Peraturan Desa Nomor 7 tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Abimantrana dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah dengan Peraturan Desa Punjulharjo nomor 5 tahun 2021 yang ditetapkan di Desa Punjulharjo pada tanggal 30 Juni 2021.
Berita acara pembentukan : [Lihat]
Perdes : [Lihat]
AD : [Lihat]
ART : [Lihat]
Standard Operasional BUM Desa Abimantrana Punjulharjo
SOP (Standar Operasional Prosedur) Bumdes berisi aturan-aturan proses kerja dengan langkah langkah yang harus distandarkan dan menjadi acuan yang harus dilaksanakan untuk menuju tujuan BUMDes tersebut.
Didalam SOP ini memuat 3 hal :
Profil Singkat BUM Desa
Nama : BUM Desa Abimantrana Punjulharjo
Jenis usaha :
1. Wisata Pantai Karangjahe
2. Pamsimas
3. Unit usaha tangki air
Status Badan Hukum : Sudah.
No Badan Hukum : AHU-03666.AH.01.33.TAHUN 2023
Pengurus
Untuk kepengurusan BUM Desa terdiri dari 4 orang pelaksana operasional dan satu orang komisaris/penasehat yang tercantum dalam Keputusan Kepala Desa no 412.31/6/2023 tentang susunan pengurus BUM Desa Abimantrana masa Bhakti tahun 2023 - 2028.
Susunan pengurus sebagai berikut:
NO |
NAMA |
JABATAN |
I |
PENASEHAT |
|
1 |
Kepala Desa Punjulharjo, MOH. AKROM |
Komisaris |
2 |
UBAIDILLAH |
|
II |
PELAKSANA OPERASIONAL (DIREKSI) |
|
1 |
Drs. H. MASYHUDI |
Direktur |
2 |
MOCHAMMAD NURUL ANWAR |
Wakil Direktur |
3 |
M. IFAN ALI RIDLO, S.Mat |
Sekretaris |
4 |
FERLINDA AGUSTINA, SE |
Bendahara |
III |
PENGAWAS |
|
|
NGADI, S.Pd |
Ketua |
ALI MUSTAIN, S.H.I |
Wakil Ketua |
|
SOFI’I |
Sekretaris Pengawas |