KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Desa
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Kepala Desa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti :
- Tata praja pemerintahan
- Penetapan peraturan di desa
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Upaya perlindungan masyarakat
- Administrasi kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan :
- Pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Pembangunan bidang pendidikan
- Pembangunan bidang kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan :
- Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Partsipasi masyarakat.
- Sosial budaya masyarakat.
- Keagamaan.
- Ketenagakerjaan.
- Perberdayaan masyarakat :
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemuda.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang olahraga.
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karangtaruna.
Bagian Kedua
Perangkat Desa
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- tata naskah
- administrasi surat menyurat
- arsip dan;
- ekspedisi
- melaksanakan urusan umum seperti :
- penataan administrasi perangkat desa
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
- penyiapan rapat
- pengadministrasian aset.
- pengadministrasian inventarisasi.
- pengadministrasian perjalanan dinas
- pengadministrasian pelayanan umum
- melaksanakan urusan keuangan seperti :
- pengurusan administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan
- administrasi pengahasilan kepala desa, perangkat desa, bpd dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- melakukan monitoring dan evaluasi program
- penyusunan laporan. (4) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekretaris desa melaksanakan tugas lainnya sebagai berikut :
- menyusun produk hukum desa
- mengundangkan produk hukum desa
- menyusun LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
- memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
- memberikan pelayanan administrasi
- melakukan penatausahaan keuangan desa
- menyusun RPJMDesa dan RKPDesa
- mengelola administrasi kepegawaian
- mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Ketiga
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
(1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi meliputi :
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- melakukan monitoring dan evaluasi program.
- penyusunan laporan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala urusan Umum dan Perencanaan meliputi sebagai berikut :
- menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat
- memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
- mencatat hasil pelayanan administrasi
- melaporkan hasil pelayanan administrasi
- mengelola arsip pelayanan
- menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
- menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa
- mengelola arsip perencanaan pembangunan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Keempat
Kepala Urusan Keuangan
(1) Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi meliputi :
- pengurusan administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan
- administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas staf urusan keuangan meliputi sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa
- mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa
- menerima hasil pendapatan asli Desa
- menatausahakan keuangan Desa
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Kelima
Kepala Seksi Pemerintahan
(1) Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
- mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
- mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
- mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
- mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
- mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa;
- mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan Siskampling;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Keenam
Kepala Seksi Kesejahteraan
(1) Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
- melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi sebagai berikut :
- melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
- melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
- melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
- melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
- melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Ketujuh
Kepala Seksi Pelayanan
(1) Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pelayanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi meliputi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan meliputi sebagai berikut :
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di desa;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
- melaksanakan kegiatan keagamaan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Bagian Kedelapan
Kepala Dusun
(1) Kepala Dusun bertugas membantu tugas kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya - upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;