Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Artikel

Tugas dan Fungsi

16 Oktober 2017 10:13:01  UBAIDILLAH  31 Kali Dibaca 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Kepala Desa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi :
  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti :
  2. Tata praja pemerintahan
  3. Penetapan peraturan di desa
  4. Pembinaan masalah pertanahan
  5. Pembinaan ketentraman dan ketertiban
  6. Upaya perlindungan masyarakat
  7. Administrasi kependudukan
  8. Penataan dan pengelolaan wilayah.
  9. Melaksanakan pembangunan :
  10. Pembangunan sarana prasarana perdesaan
  11. Pembangunan bidang pendidikan
  12. Pembangunan bidang kesehatan.
  13. Pembinaan kemasyarakatan :
  14. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  15. Partsipasi masyarakat.
  16. Sosial budaya masyarakat.
  17. Keagamaan.
  18. Ketenagakerjaan.
  19. Perberdayaan masyarakat :
  20. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya.
  21. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi.
  22. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik.
  23. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
  24. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga.
  25. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang pemuda.
  26. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang olahraga.
  27. Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang karangtaruna.

 

Bagian Kedua

Perangkat Desa

 (1)  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi meliputi :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  2. tata naskah
  3. administrasi surat menyurat
  4. arsip dan;
  5. ekspedisi
  6. melaksanakan urusan umum seperti :
  7. penataan administrasi perangkat desa
  8. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  9. penyiapan rapat
  10. pengadministrasian aset.
  11. pengadministrasian inventarisasi.
  12. pengadministrasian perjalanan dinas
  13. pengadministrasian pelayanan umum
  14. melaksanakan urusan keuangan seperti :
  15. pengurusan administrasi keuangan
  16. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  17. verifikasi administrasi keuangan
  18. administrasi pengahasilan kepala desa, perangkat desa, bpd dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  19. melaksanakan urusan perencanaan seperti :
  20. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  21. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  22. melakukan monitoring dan evaluasi program
  23. penyusunan laporan. (4) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekretaris desa melaksanakan tugas lainnya sebagai berikut :
  24. menyusun produk hukum desa
  25. mengundangkan produk hukum desa
  26. menyusun LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
  27. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya
  28. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
  29. memberikan pelayanan administrasi
  30. melakukan penatausahaan keuangan desa
  31. menyusun RPJMDesa dan RKPDesa
  32. mengelola administrasi kepegawaian
  33. mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat
  34. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa.
  35. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bagian Ketiga

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

 (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi meliputi :

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program.
  4. penyusunan laporan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala urusan Umum dan Perencanaan meliputi sebagai berikut :

  1. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat
  2. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
  3. mencatat hasil pelayanan administrasi
  4. melaporkan hasil pelayanan administrasi
  5. mengelola arsip pelayanan
  6. menyiapkan bahan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
  7. menyiapkan bahan penyusunan LPPD,IPPD dan LKPJ Kepala Desa
  8. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Desa
  9. mengelola arsip perencanaan pembangunan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bagian Keempat

Kepala Urusan Keuangan

 (1)  Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi meliputi :

  1. pengurusan administrasi keuangan
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. verifikasi administrasi keuangan
  4. administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas staf urusan keuangan meliputi sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa
  2. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa
  3. menerima hasil pendapatan asli Desa
  4. menatausahakan keuangan Desa
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bagian Kelima

Kepala Seksi Pemerintahan

 (1) Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi meliputi :

  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. menyusun rancangan regulasi desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :

  1. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan;
  2. mencatat dan menginventarisir data kependudukan dan perubahannya;
  3. mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di Desa serta perubahannya;
  4. mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerja sama Desa;
  5. mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
  6. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa;
  7. mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  8. melaksanakan pembinaan Siskampling;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bagian Keenam

Kepala Seksi Kesejahteraan

 (1) Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi meliputi :

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
  3. melaksanakan kegiatan di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi sebagai berikut :

  1. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Desa;
  2. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan Desa;
  3. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;
  4. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;
  5. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi Desa;
  6. melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bagian Ketujuh

Kepala Seksi Pelayanan

 (1) Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Pelayanan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi meliputi :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan meliputi sebagai berikut :

  1. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan masyarakat di desa;
  2. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pendidikan;
  3. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
  4. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kesehatan;
  5. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
  6. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  7. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di desa;
  8. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
  9. melaksanakan kegiatan keagamaan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bagian Kedelapan

Kepala Dusun

 (1) Kepala Dusun bertugas membantu tugas kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban,  pelaksanaan upaya  perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya - upaya pemberdayaan masyarakat     dalam   menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

30 November 2022 | 12.641 Kali
Profil Masyarakat Desa
26 Agustus 2016 | 12.641 Kali
Wilayah Desa
27 Februari 2017 | 12.620 Kali
Profil Potensi Seni Budaya
29 Juli 2013 | 12.596 Kali
Profil Desa
04 Januari 2023 | 12.584 Kali
Pemerintah Desa
05 Desember 2019 | 12.577 Kali
Visi dan Misi
24 Februari 2017 | 12.533 Kali
KPMD
25 Juli 2019 | 690 Kali
Desa Punjulharjo Mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahap II
22 Februari 2017 | 494 Kali
Layanan Desa Mandiri
30 April 2014 | 12.472 Kali
LPMD
03 Maret 2017 | 717 Kali
PKK
16 Oktober 2017 | 31 Kali
Tugas dan Fungsi
17 September 2018 | 521 Kali
BPD Desa Punjulharjo Menyelenggarakan Musdes Penyusunan Rancangan RKPDes Tahun 2019
20 April 2014 | 425 Kali
Undang Undang

 Agenda

 Sinergi Program

Promosi Desa Wisata Punjulharjo Kementerian Desa DPT Online
Pemkab Rembang Dinkominfo Rembang

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Rembang
Desa : Punjulharjo
Kecamatan : Rembang
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59219
Telepon :
Email : punjulharjo.berkah@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:149
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:20.463
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan