Tema: Tugas Sekdes, Kasi, Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
1. Desa, ada/dibentuk/terbentuk utk MENGURUS KEPENTINGAN MASYARAKAT. Mensejahterakan warga desa. (definisi desa dlm Pasal 1 UU 6 th 2014 ttg Desa).
2. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dipilih/diangkat, diberi tugas menjalankan pemerintahan desa utk MELAYANI & MENSEJAHTERAKAN warga desa.
3. Untuk mensejahterakan warga, setiap Desa 'dibekali' dgn sumber-sumber keuangan desa:
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Dana Desa (DD)
- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHP)
- Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBHR)
- Pendapatan Asli Desa (PAD), misalnya hasil lelang tanah kas desa, wisata desa, dll
- pendapatan desa lainnya,
4. Semua sumber pendapatan desa masuk dlm Rekening Kas Desa (RKD) & dicantumkan dlm APB Desa.
5. Lalu, siapa yg mengelola APB Desa?:
a. Kepala Desa > sbg Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
b. Sekretaris Desa > sbg Koordinator
c. Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Kesra> sbg Pelaksana Kegiatan (PK)
d. Bendahara Desa
6. Bagaimana proses DD mulai dari ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke desa hingga berwujud, misalnya, menjadi jalan desa yg mulus?:
a. Pemda transfer uang DD ke Rekening Kas Desa.
b. Bendahara Desa check RKD apakah dana sdh masuk. Lalu beritahu Kades & Sekdes.
c. Lalu, Sekdes check dokumen RAB APB Desa, check jadwal pelaksanaan pembangunan jalan desa (tugas Sekdes sbgmn Pasal 5 ayat 2 huruf c Permendagri 113 th 2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa > mengendalikan pelaksanaan kegiatan).
Lalu, Sekdes beritahu kpd PK Bidang Pembangunan (misalnya Kasi Pembangunan ditunjuk oleh Kades sbg Pelaksana Kegiatan/PK Bidang Pembangunan....yg menangani pembangunan jalan desa).
d. PK Pembangunan/Kasi Pembangunan membuat rencana kegiatan:
- menyusun RAB & gambar teknis...bersama Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Desa (TPK PBJ Desa) yg dibentuk Kades
- membuat & menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
e. PK Pembangunan/Kasi Pembangunan menyampaikan SPP, SPTB, RAB & gambar teknis kpd Sekdes
f. Sekdes verifikasi dokumen yg SPP dll (psl 30 ayat 1 Permendagri 113 th 2014):
- jika memenuhi syarat > diproses
- jika TDK MEMENUHI SYARAT > DITOLAK (psl 30 ayat 1 huruf d)
Catatan:
Dokumen SPP yg lulus verifikasi sekdes ditandai dgn:
- paraf Sekdes;
- stempel bertanda "telah diverifikasi" (jika diperlukan)
g. Sekdes ajukan dokumen SPP yg memenuhi syarat kpd Kades.
h. Kades menyetujui (menandatangani) SPP.
i. Dlm rangka menjalankan tugas fasilitasi pengelolaan keuangan desa (bentuk pembinaan pengawasan Kecamatan kpd desa, psl 154 ayat 2 PP 43 th 2014), maka Kecamatan meneliti dokumen SPP & menerbitkan Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) utk diberikan kpd Kades.
j. Dgn SP2D, Kades & Bendahara Desa mencairkan dana DD di bank.
k. Pelaksanaan pembangunan jalan desa:
- Kades memerintahkan bendahara desa utk menyerahkan DD kpd PK Pembangunan/Kasi Pembangunan (PK mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan)
- PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan bersama TPK PBJ Desa melaksanakan pembangunan jalan desa scr swakelola, mendayagunakan potensi desa (tenaga kerja, material, dll)
l. Pelaporan & pertanggungjawaban:
- pertanggungjawaban teknis > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ Desa melaporkan & menyerahkan hasil kegiatan kpd Kades (Berita Acara).
- pertanggungjawaban administrasi > PK Pembangunan/Kasi Pembangunan & TPK PBJ menyusun SPJ belanja (nota, kuitansi) & menyerahkan kpd Bendahara Desa. Jika ada kelebihan/sisa dana, PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyerahkan kpd Bendahara Desa (dan mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan)
- pertanggungjawaban keuangan > realisasi kegiatan pembangunan jalan desa dimasukkan dlm Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
- pertanggungjawaban politis > kades memasukkan realisasi pembangunan jalan desa dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kpd BPD dan menginformasikan kpd masyarakat (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/IPPD)
7. Sekdes memverifikasi bukti pengeluaran belanja (nota, kuitansi).. (psl 5 ayat 2 huruf e permendagri 113).
Memverifikasi itu memeriksa kebenaran:
- lengkap nota, kuitansi
- benar hitungan angka-angka keuangannya
- ADA BARANGNYA
8. Begitu berat tugas & tanggung jawab Sekdes, Kasi, Bendahara Desa dlm mengelola keuangan desa.
Jika tugas mereka berjalan benar & lancar, maka Kades sangat terbantu, desa jadi maju, rakyat sejahtera.
Jika tugas mereka salah, mengandung risiko:
- sanksi hukum
- sanksi sosial
9. Utk itu, setiap desa perlu adanya Kades, Sekdes, Perangkat Desa:
- yg amanah
- yg pinter memahami aturan, terampil bekerja
- YANG RUKUN & KOMPAK
10. Untuk itu perlu pilkades & pengisian perangkat desa yg jujur, fair, agar yg terbaik yg muncul.
Semoga Allah SWT, Tuhan YME, meridhloi & melancarkan tugas aparatur desa dlm mensejahterakan warga desa