Komisi Informasi Jawa Tengah melakukan visitasi ke Kabupaten Rembang dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi di lingkup Pemerintah Daerah dan Desa. Ada 3 (tiga) Desa yang turut divisitasi, yaitu Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang, Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, dan Desa Mantingan Kecamatan Bulu. Rombongan dari Komisi Informasi Jawa Tengah ini diterima di ruang rapat Bupati Rembang, Selasa (31/10/2023).
Monev keterbukaan informasi ini menjadi agenda tahunan untuk memantau komitmen badan publik dalam melaksanakan UU No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat, setiap badan publik berkewajiban membuka akses informasi untuk memenuhi hak masyarakat.
Kegiatan Visitasi dan Presentasi ini adalah penilaian tahap II dalam rangkaian kegiatan pemeringkatan Badan Publik tahun 2023, yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ dan presentasi oleh Pimpinan Badan Publik Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa Punjulharjo menjadi sasaran visitasi karena hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dikirim PPID Desa Punjulharjo ke Komisi Informasi Jawa Tengah nilainya di atas 70 yaitu 95, sehingga perlu dilakukan visitasi untuk memastikan dokumen yang dilampirkan benar - benar ada.
Penilaian aspek presentasi meliputi :
Hasil visitasi, kemudian akan dievaluasi dan di ranking. Ada 5 kualifikasi penilaian berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022 Tentang Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, yaitu :
Dari hasil visitasi ini di peroleh hasil untuk Badan Publik Desa Punjulharjo dengan nilai 92.
Dengan hasil evaluasi yang positif, Pemerintah Desa Punjulharjo berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memperbaiki akses masyarakat terhadap informasi yang mereka butuhkan.