Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kami akan menjelaskan tahap demi tahap untuk mengurus pembuatan KTP / E-KTP baru. Akan tetapi sebelumnya, mari kita simak apa itu Kartu tanda Penduduk (KTP). Mengingat  KTP adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga Negara, maka hendaknya setiap warga Negara memilikinya.

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Kartu  Tanda Penduduk (KTP) ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

 
KTP berbasis NIK atau yang biasa kita sebut KTP-el adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Lalu kapan seorang warga Negara wajib memiliki KTP ? seorang warga Negara wajib membuat KTP baru ketika berusia 17 tahun atau telah/ pernah kawin.  

Jadi ketika usia kita masih di bawah 17 tahun, saat itu mungkin kita hanya memiliki Kartu Pelajar sebagai kartu identitas kita. Namun begitu kita memasuki usia 17 tahun / sudah menikah, hendaknya kita bersegera mengurus pembuatan KTP / E-KTP yang baru. 
 
Manfaat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
Apa saja kegunaan dari KTP yang kita miliki? Selain sebagai identitas atau bukti diri yang sah bagi setiap warga Negara, KTP memiliki banyak kegunaan, di antaranya :
1.       Dengan KTP kita bisa melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia.
2.       Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD;
3.       Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
4.       Pengajuan Dokumen Keimigrasian;
5.       Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
6.       Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
7.       Mengurus perizinan dan permintaan layanan publik dan privat di kota anda;
8.       Keperluan – keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.
Nah, sangat banyak kan kegunaan dari KTP ? 
 
Masa Berlaku E KTP (Seumur Hidup)
 
Berdasarkan surat edaran Mendagri pada tanggal 29 januari 2016, maka dinyatakan bahwa E KTP berlaku seumur hidup, dan E KTP lama yang tertulis habis masa berlakunya pada 2016 atau 2017 akan tetap berlaku seumur hidup juga, tanpa harus memperpanjangnya kembali, kecuali jika ada perubahan dalam elemen datanya. Hal ini berdasarkan Undang - undang No 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a.
 
 
Sekarang marilah kita simak, tata cara pembuatan E KTP baru :
 
1. Bagi pemohon yang belum direkam biodata dalam database E-KTP, maka pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar, lalu datang ke kantor kecamatan, atau ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk keperluan pengambilan foto, sidik jari , iris mata , dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
 
Adapun persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut :
 
Syarat – Syarat Pembuatan E KTP
 
a)      Pembuatan E KTP Baru
1)      Usia 17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2)      Surat pengantar RT / RW;
3)      Foto kopi : Kartu Keluarga (KK), kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4)      Formulir permohonan KTP;
5)      Surat Pengantar dari Desa yang diketahui Camat.
 
b)      Cetak E-KTP
1)      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2)      surat pengantar RT / RW.
3)      KTP lama yang rusak / surat pernyataan hilang jika KTP lama hilang
4)      Formulir permohonan KTP
5)      Surat Pengantar cetak E-KTP dari Desa yang diketahui Camat
 

 
Jadi secara singkat, skema cara mengurus  E KTP baru yang harus anda tempuh adalah:
  1. Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
  2. Menuju Balai desa untuk mendapatkan Surat pengantar;
  3. Menuju kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari Desa tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan;
  4. Menuju Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) untuk mencetak E-KTP.

 

Beri Komentar

Desa

859

LAKI-LAKI

859LAKI-LAKI penduduk

817

PEREMPUAN

817PEREMPUAN penduduk

1.676

TOTAL

1.676TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. AKROM

Tidak di Kantor

Sekretaris

UBAIDILLAH

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

AKHSAN

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MULYO SANTOSO, SE

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

MOH NASRUL JAMIL

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

M. ZAENAL ROZIQIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

SAKIJAN

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

M. ALI MUSTOFA

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

DWI LESTARI INDRAYANI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SHOLIHUL MA'ARIF, S.Pd

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

4

Surat

Total

4

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 877
Kemarin : 167
Total Pengunjung : 108.682
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.163.061.341,00Rp. 2.204.523.300,00

52.76%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 692.701.384,00Rp. 2.273.808.654,00

30.46%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 77.420.354,00Rp. 77.420.354,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 288.049.238,00Rp. 278.500.000,00

103.43%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.000.000,00Rp. 250.000.000,00

20%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 580.153.200,00Rp. 966.922.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 50.303.300,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 235.224.090,00Rp. 395.663.000,00

59.45%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 250.000.000,00

0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.135.000,00Rp. 8.135.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.499.813,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 266.194.396,00Rp. 992.634.732,00

26.82%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 332.570.400,00Rp. 951.443.122,00

34.95%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.411.188,00Rp. 64.195.400,00

22.45%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.325.400,00Rp. 105.135.400,00

8.87%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.200.000,00Rp. 160.400.000,00

43.77%
Pemerintah Desa

MOH. AKROM

Kepala Desa


Tidak di Kantor

UBAIDILLAH

Sekretaris
Tidak di Kantor

AKHSAN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

MULYO SANTOSO, SE

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

MOH NASRUL JAMIL

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

M. ZAENAL ROZIQIN

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

SAKIJAN

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

M. ALI MUSTOFA

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

DWI LESTARI INDRAYANI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

SHOLIHUL MA'ARIF, S.Pd

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor