Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Berita Desa

Komentar Terbaru

Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.


Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.

Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RT
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan

Beri Komentar

Desa

859

LAKI-LAKI

859LAKI-LAKI penduduk

817

PEREMPUAN

817PEREMPUAN penduduk

1.676

TOTAL

1.676TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. AKROM

Tidak di Kantor

Sekretaris

UBAIDILLAH

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

AKHSAN

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MULYO SANTOSO, SE

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

MOH NASRUL JAMIL

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

M. ZAENAL ROZIQIN

Tidak di Kantor

Kepala Dusun

SAKIJAN

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

M. ALI MUSTOFA

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

DWI LESTARI INDRAYANI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SHOLIHUL MA'ARIF, S.Pd

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

4

Surat

Total

4

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 867
Kemarin : 167
Total Pengunjung : 108.672
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.163.061.341,00Rp. 2.204.523.300,00

52.76%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 692.701.384,00Rp. 2.273.808.654,00

30.46%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 77.420.354,00Rp. 77.420.354,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 288.049.238,00Rp. 278.500.000,00

103.43%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.000.000,00Rp. 250.000.000,00

20%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 580.153.200,00Rp. 966.922.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 50.303.300,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 235.224.090,00Rp. 395.663.000,00

59.45%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 250.000.000,00

0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.135.000,00Rp. 8.135.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.499.813,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 266.194.396,00Rp. 992.634.732,00

26.82%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 332.570.400,00Rp. 951.443.122,00

34.95%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.411.188,00Rp. 64.195.400,00

22.45%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.325.400,00Rp. 105.135.400,00

8.87%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.200.000,00Rp. 160.400.000,00

43.77%
Pemerintah Desa

MOH. AKROM

Kepala Desa


Tidak di Kantor

UBAIDILLAH

Sekretaris
Tidak di Kantor

AKHSAN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

MULYO SANTOSO, SE

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

MOH NASRUL JAMIL

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

M. ZAENAL ROZIQIN

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

SAKIJAN

Kepala Dusun
Tidak di Kantor

M. ALI MUSTOFA

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
Tidak di Kantor

DWI LESTARI INDRAYANI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

SHOLIHUL MA'ARIF, S.Pd

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor