You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Punjulharjo
Desa Punjulharjo

Kec. Rembang, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Punjulharjo BERKAH : Bersih Elok Rapi Kerja keras Aman dan Harmonis Ya Allah, Aku mohon kepadaMu kebaikan desa ini, kebaikan penduduk-nya dan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya dan apa yang ada di dalamnya

Tugas dan Wewenang PPID

UBAIDILLAH 04 Januari 2023 Dibaca 177 Kali

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang sebagai berikut:

 

Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas :

Memberikan arahan dan pembinaan atas  pengelolaan  informasi dan  dokumentasi  publik  di  lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.

Fungsi :

  1. Pembina dan  pengarah  atas  berbagai  persoalan  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pelayanan  informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Punjulharjo.
  2. Pemberian pertimbangan   atas   informasi   yang   dikecualikan,   pertimbangan   atas   keberatan,   dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Punjulharjo

Tugas:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo.

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Punjulharjo
  2. Penataan dan  penyimpanan  informasi  publik  yang  diperoleh  di  Pemerintah Desa Punjulharjo.
  3. Pelaksanaan konsultasi  informasi  publik  yang  termasuk  dalam  kategori  dikecualikan  dan  informasi yang terbuka untuk publik
  4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 921.058.016,00 Rp 1.919.084.600,00
47.99%
Belanja Desa
Rp 709.491.877,00 Rp 1.973.878.802,00
35.94%
Pembiayaan Desa
Rp 54.794.202,00 Rp 54.794.202,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 209.900.000,00 Rp 209.900.000,00
100%
Dana Desa
Rp 504.858.600,00 Rp 965.908.000,00
52.27%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 Rp 76.255.600,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 193.532.670,00 Rp 387.021.000,00
50.01%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 Rp 105.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 0,00 Rp 175.000.000,00
0%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya Desa
Rp 11.382.100,00 Rp 0,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 1.384.646,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 233.568.177,00 Rp 631.997.327,00
36.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 383.918.800,00 Rp 1.054.128.650,00
36.42%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 16.434.500,00 Rp 59.648.000,00
27.55%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 5.370.400,00 Rp 77.909.608,00
6.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 70.200.000,00 Rp 150.195.217,00
46.74%